Jakarta (ANTARA News) - Hakim di Minnesota memutuskan enam saudara bintang pop Prince sebagai ahli waris penyanyi yang meninggal dunia akibat overdosis obat penawar sakit lebih dari setahun lalu itu menurut dokumen pengadilan yang dikeluarkan Jumat (19/5).
Adik perempuan Prince, Tyka Nelson, dan saudara tirinya Omarr Baker, Alfred Jackson, Sharon Nelson, Norrine Nelson dan John Nelson ditunjuk sebagai ahli waris musisi itu oleh hakim Distrik Carver County, Kevin Eide, menurut warta kantor berita Reuters.
Prince meninggal dunia pada usia 57 tahun akibat overdosis obat penawar sakit fentanyl pada 21 April 2016 di kompleks Paisley Park miliknya di Minnesota.
Pembuat lagu hit seperti "Purple Rain" dan "When Doves Cry" itu tidak meninggalkan surat wasiat, menimbulkan perselisihan hukum antara puluhan orang yang mengklaim berhak jadi ahli warisnya.
Nilai tanah Prince belum diketahui berapa persisnya, namun diperkirakan mencapai ratusan juta dolar AS. Properti yang dia tinggalkan saja nilainya 25 juta dolar AS menurut inventari yang disampaikan setelah kematiannya oleh perusahaan manajemen aset.
Aset-aset Prince tidak akan dibagikan kepada ahli warisnya tanpa perintah resmi dari pengadilan.
Bulan lalu, hakim menolak rencana perilisan musik baru Prince. "Deliverance" yang meliputi enam lagu rencananya akan dirilis setahun setelah kematian Prince.
Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA2017
Berita lanjutan nya baca di sini : http://ift.tt/2qDk6VFBagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim tetapkan enam saudara Prince sebagai ahli waris"
Post a Comment