Search

Jokowi Diminta Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian BW-JPNN.com

JAKARTA – Presiden Joko Widodo tampaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Sementara terhadap Bambang Widjojanto (BW) sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sebab, Kamis (12/2) sore, Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang menyatakan BW sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.


Informasi ini diungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Jumat (13/2), di Jakarta. Menurutnya, dengan adanya surat dari Mabes Polri yang ditandatangani Wakapolri Badroddin Haiti itu, surat penghentian sementara BW bisa segera dikeluarkan.


"IPW berharap Presiden bertindak cepat," tegasnya.


Hingga saat ini, meski sudah menjadi tersangka BW tetap menjadi pimpinan KPK dan tidak mengundurkan diri, dengan alasan surat pengunduran dirinya tidak disetujui pimpinan KPK lainnya.


Padahal pasal 32 ayat 1 poin C Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menegaskan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan. Untuk itu, presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan undang-undang dengan mengeluarkan surat keputusan memberhentikan sementara BW sebagai pimpinan KPK.


Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 32 ayat 2 undang-undang itu menyebutkan, dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.


"Sedangkan ayat 3 UU tersebut menegaskan, Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia," katanya. (boy/jpnn)


Sumber http://ift.tt/17qtShk






Read More http://ift.tt/1EjDftg


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Diminta Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian BW-JPNN.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.